KPK Telusuri Aliran Uang Lukas Enembe ke Pengusaha Mobil Mewah
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diduga membeli mobil mewah menggunakan uang suap maupun gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diduga membeli mobil mewah menggunakan uang suap maupun gratifikasi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menelusuri hal itu lewat seorang pengusaha jual beli mobil mewah bernama Suci Marlina.
Lembaga antirasuah tersebut mensinyalir ada aliran uang haram Lukas Enembe ke perusahaan Suci Marlina.
"Suci Marlina (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membeli kendaraan mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Suci diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Lukas Enembe dkk pada hari ini.
Baca juga: KPK Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sehat
Di sisi lain, Ali mengungkapkan bahwa KPK telah menyita mobil mewah dimaksud.
"Sejauh ini kami sudah sita mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita emas dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Rekening Pemda Papua Bersaldo Rp1,5 T Dibekukan, PPATK Awasi Aliran Dana Pejabat Selain Lukas Enembe
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Lebih lanjut, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Baca juga: DPR: Kemenpolhukam Wajib Beri Atensi Khusus di Papua Usai Lukas Enembe Ditahan KPK
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).