LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E
LPSK berharap perlakuan khusus terhadap Bharada E juga termasuk dalam tuntutan nantinya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami berharap begitu (tuntutan diringankan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Hasto mengatakan sejak Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC), pihaknya memberikan perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Jadi sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi 3 hal yang menjadi hak JC yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan. Itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," ujarnya.
Baca juga: Diberitahu BAP Bharada E Bahwa Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Chuck Putranto: Saya Kecewa
Menurutnya, permintaan perlakuan khusus terhadap Bharada E pun diamini oleh aparat penegak hukum.
"Misalnya memisahkan berkas perkara dengan pelaku yang lain. Ini kan sudah dilakukan, tempat penahanannya dipisahkan. Nah itu sudah diberikan," ucap Hasto.
Hasto menuturkan pihaknya berharap perlakuan khusus terhadap Bharada E juga termasuk dalam tuntutan nantinya.
"Perlakuan khusus yang lain nantinya tuntutan itu juga mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau kepada Bharada E," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan kejaksaan dan pengadilan terkait reward untuk Bharada E.
"Yang terakhir itu reward atau penghargaan kepada JC itu yang wajib memberikan adalah hakim dalam hal ini kita sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak-hak Bharada E sebagai JC ini bisa direalisasikan," imbuh Hasto.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.