Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan Anak Tinggi di Ponorogo, Kemenko PMK: Orang Tua Harus Cegah Anak dari Pergaulan Bebas

Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima 191 permohonan anak menikah dini alasannya karena anak tersebut hamil dan melahirkan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pernikahan Anak Tinggi di Ponorogo, Kemenko PMK: Orang Tua Harus Cegah Anak dari Pergaulan Bebas
KOMPAS.COM
Ilustrasi pernikahan dini. Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima 191 permohonan anak menikah dini dimana sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima 191 permohonan anak menikah dini dimana sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.

Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara.

Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.




Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengajak orang tua untuk mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya pergaulan bebas saat ini.

"Marilah seluruh orang tua di Indonesia dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya supaya mereka terhindar dari pergaulan bebas," ujar Femmy melalui keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).

Dirinya mengungkapkan penyebab pernikahan dibawah umur yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.

Menurut Femmy, pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan sedini mungkin melalui peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anaknya.

Baca juga: 3.865 Pasangan Nikah Dini di Jateng, Penyebabnya Banyak Kecelakaan

BERITA TERKAIT

Selain itu, perlunya perhatian dari satuan pendidikan yang menjadi lingkungan kedua terdekat setelah keluarga melalui guru di sekolah dengan melakukan edukasi tentang bahayanya perkawinan anak.

"Sekolah dan orang tua harus punya 'bahasa' yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini," jelas Femmy.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang tinggi, kata Femmy, rentan mengalami pernikahan dini yang cukup tinggi juga.

"Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduknya yang besar tentunya memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan," pungkas Femmy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas