Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Ada Perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri
Putu menyebut dirinya dan Mika mengantar Hendra ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri adalah cek dan amankan.
Hal ini diungkap oleh saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Adapun saksi yang diperiksa adalah ajudan Hendra, I Putu Egi dan sopir Hendra, Mika Misalim.
Awalnya, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Putu soal apa yang diketahui sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau pada 9 Juli 2022.
Baca juga: Kubu Hendra Kurniawan Pertanyakan soal Pengaduan yang Diterima Arif Rachman Sebelum Jadi Wakaden B
Saat itu, Putu menyebut dirinya dan Mika mengantar Hendra ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di sana, dia melihat ada Agua Nurpatria.
"Pada saat saudara Agus Nurpatria duduk-duduk disitu, ada nggak yang mendatangi saudara Agus ini?" tanya kuasa hukum Hendra.
"Nyamperin ada waktu itu AKP Irfan," jawab Putu.
"Saudara saksi kenal sama Irfan?" tanya kuasa hukum kembali.
"Kenal," singkat Putu.
"Sejak kapan?" ucap kuasa hukum.
"Semenjak saya (kerja) sama pak Hendra, selama 4 tahunan," jawab Putu.
Saat itu, Putu dan Mika kompak mendengar pembicaraan antara Agus dengan Irfan. Di mana, sambil menunjuk kamera CCTV di gapura pos sekuriti komplek, Agus memerintahkan Irfan untuk cek dan amankan.
"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.
"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.
"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.
"Ya betul pak sama, yang saya denger juga cek, amankan, koordinasikan untuk CCTV ke penyidik Polres Jaksel," ucap Mika.
Irfan Widyanto Sebut Perintah Agus Ambil dan Ganti
Terdakwa Irfan Widyanto membeberkan perintah yang dilayangkan mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengganti kamera CCTV yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan usai Brigadir J tewas.
Irfan memastikan, perintah dari Agus saat itu adalah mengambil dan mengganti kamera CCTV bukan hanya sebatas mengamankan. Saat itu Irfan menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim polri.
Keterangan itu disampaikan Irfan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam sidang obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, Irfan mengatakan kalau dirinya mendapat perintah dari mantan atasannya yakni Ari Cahya alias Acay yang menjabat Kanit I Bareskrim Polri untuk mendatangi komplek Polri. Saat itu Irfan diminta untuk menghubungi Agus Nurpatria.
"Setelah saksi menghubungi Agus Nurpatria, apa yang disampaikan Agus?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Kamis (12/1/2023).
"Setelah menghubungi, saya ditanya posisinya, 'kamu di mana, saya di luar kompleks terus kemudian yaudah masuk sini. Saya masuk ke dalam langsung ketemu pak agus di depan gapura," jelas Irfan.
Irfan menyatakan, saat itu Agus langsung menanyakan soal titik CCTV yang berada di gapura tersebut, lokasinya sendiri tepat di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ketika bertemu di gapura langsung ditunjukkan CCTV yang ada di depan gapura, yang ada di lapangan basket yang mengarah ke jalan. Kemudian ditunjukkan 'Kamu tahu nggak ini DVR-nya di mana?', saya jawab saya tidak tahu," ungkap Irfan.
Dari situ, Agus langsung memerintahkan kepada Irfan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di pos satpam Komplek Polri.
"Apa jawaban Agus?" tanya jaksa.
"Saya jawab kan saya tidak tahu, terus kata Pak Agus kayanya ada di pos satpam, nanti kamu cek ya abis itu kamu ambil sama ganti yang baru," kata Irfan.
"Kamu ambil dan ganti yang baru? Itu perintah Agus?," ucap jaksa menegaskan jawaban Irfan.
"Siap," singkat Irfan.