Anak Buah Hendra Kurniawan Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan CCTV Bukan Ganti
Perintah Agus Nurpatria kepada Irfan Widyanto yakni mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, bukan untuk mengambil dan mengganti.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Agus Nurpatria, Sahala Pandjaitan memastikan kalau perintah kliennya kepada Irfan Widyanto yakni mengamankan DVR CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, bukan untuk mengambil dan menggantinya.
Hal itu diperkuat pernyataan dua anak buah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yakni I Putu Egi dan Mika Misalim saat dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sahala memastikan kalau kedua mantan ajudan Hendra Kurniawan itu mendengar percakapan antara kliennya dengan Irfan Widyanto soal mengamankan CCTV.
"Saksi a de charge mendengar perintah Agus Nur Patria ke Irfan itu cek dan amankan kemudian koordinasi ke penyidik Polres. Itu dua saksi mendengar," kata Sahala kepada awak media.
Dengan peranan tersebut, maka Sahala memastikan kalau sejatinya Agus Nurpatria merupakan pihak yang seharusnya bisa membuat kasus tewasnya Brigadir J ini menjadi jelas.
Baca juga: Anak Buah Kompak Sebut Hendra Kurniawan Tegas Kepada Polisi Bermasalah
Sebab, Agus Nurpatria yang memerintahkan Irfan untuk mengamankan CCTV saat itu juga berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Irfan Widyanto mengambil langkah untuk langsung menyerahkan kamera CCTV itu ke penyidik yang juga membuat Ferdy Sambo marah.
"Kalau irfan kan menyatakan perintah Agus adalah ambil dan ganti DVR, sementara perintah Agus dan disaksikan oleh ajudannya pak HK perintahnya pak Agus itu cek dan amankan kemudian koordinasikan," kata Sahala.
Baca juga: Kubu Hendra Kurniawan Pertanyakan soal Pengaduan yang Diterima Arif Rachman Sebelum Jadi Wakaden B
Atas hal tersebut, Sahala menyatakan seharusnya tugas Agus Nurpatria telah selesai saat CCTV diserahkan ke penyidik Polres Jaksel dan seharusnya tidak terlibat dalam perkara perintangan penyidikan.
"Kalau perintah (dari) Sambo, (kedua) saksi a de charge (yang dihadirkan) tidak tahu, karena mereka kan memang levelnya ajudan. Ngga mungkin ikut urusan sambo," kata Sahala.
"Tapi yang paling utama pertama untuk Agus Nurpatria yang mereka saksikan benar perintah agus ke Irfan itu cek dan amankan CCTV," kata dia.
Sebelumnya, Anak buah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri adalah cek dan amankan.
Hal ini diungkap oleh saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan Klaim Tidak Mengetahui CCTV di Duren Tiga Tampilkan Brigadir J Masih Hidup