Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR: Perppu Cipta Kerja Kuda-kuda dari Pemerintah Hadapi Ancaman Ekonomi Global

Keputusan untuk menerima atau menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja saat ini belum muncul.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPR: Perppu Cipta Kerja Kuda-kuda dari Pemerintah Hadapi Ancaman Ekonomi Global
DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan untuk menerima atau menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja saat ini belum muncul.

Pembahasan secara mendalam masih terus dilakukan para wakil rakyat di parlemen.

Diakui memang oleh Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo keluarnya Perppu Cipta Kerja tersebut adalah subjektifitas pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja subjektifitas pemerintah tersebut didasari oleh suatu keadaan dan kondisi objektif dimana selepas pandemi melandai ada ancaman global berupa perang Rusia versus Ukraina yang tidak berkesudahan.

Ancaman resesi dan inflasi, situasi geopolitik yang tidak menentu bahkan hingga ancaman krisis pangan dunia.

"Kita sadari bahwa Perppu ini kan sebenarnya kan subjektifitas pemerintah, subjektifitas presiden untuk mengeluarkan Perppu ini . Tapi meski subjektif namun berdasarkan objektifitas keadaan dan situasi saat ini baik global dan potensi ancaman di Indonesia," ujar Rahmad saat berbincang dengan Tribun, Selasa(17/1/2023).

Rahmad menyebut berulang kali pemerintah mengatakan tahun 2023 ada ancaman krisis dan resesi bahkan beberapa negara sudah antre menjadi pasien IMF.

Berita Rekomendasi

"Jadi adanya Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pasang kuda-kuda jangan sampai terjebak perekonomian yang semakin dalam suasana geopolitik merugikan dari sisi ekonomi," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengakui memang terbitnya Perppu tidak bisa menyenangkan banyak pihak.

Kata dia ada saja pihak-pihak yang menolak terbitnya aturan tersebut.

"Jangankan Perppu dalam pengesahan sebuah undang-undang saja yang melibatkan banyak stakeholder saja tidak menyenangkan semua pihak, apalagi Perppu ini subjektifitas pemerintah. Sehingga pro dan kontra bisa dipahami," ujarnya.

Karena muncul pro dan kontra itulah kata Rahmad semua pihak harus dilibatkan dalam membentuk peraturan turunan dari Perppu Cipta Kerja apabila nanti DPR secara kelembagaan menerima.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Jelaskan ke Publik Unsur Kegentingan Memaksa Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Pelibatan semua pihak tersebut menurutnya agar gelombang penolakan bisa diminimalisir dan tidak gaduh.

"Nah ketika menyusun peraturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah entah terkait apa dan bagaimana soal alih daya misalnya apa yang disetujui apa yang tidak disetujui apa yang diizinkan apa yang tidak diizinkan saya kira itu harus dilibatkan semua stakeholder kita baik buruh, akademisi sehingga penolakan bisa dieliminir ," ujar Rahmad.

Lalu kalau hal tersebut dilakukan masih tetap ada penolakan kata Rahmad negara sudah menyiapkan lembaga hukum yakni Mahkamah Konstitusi(MK) sebagai upaya langkah hukum terakhir terakit penerbitan Perppu Cipta Kerja.

"Tentu saya sebagai anggota komisi 9 apa yang disampaikan pemerintah kami selaku bagian dari parlemen bisa memahami semua pihak ada pro dan kontra apa yang disampaikan pemerintah kita tetap gunakan kepentingan nasional yang menolak atau menyetujui kita optimalkan dengan sedemikian baik bahwa jika masih ada ruang penolakan itu dimana ya di MK," ujar Rahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas