Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J: Anak Kami Sudah Meninggal Tapi Masih Difitnah Juga, Ini Sangat Kejam

Samuel Hutabarat berharap majelis hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ayah Brigadir J: Anak Kami Sudah Meninggal Tapi Masih Difitnah Juga, Ini Sangat Kejam
Warta Kota/YULIANTO
Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Adapun pembunuhan berencana Brigadir J ini diotaki oleh Ferdy Sambo.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Perbuatan Ferdy Sambo pun telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ucap JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, buka suara mengenai tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas