Ayah Brigadir J: Anak Kami Sudah Meninggal Tapi Masih Difitnah Juga, Ini Sangat Kejam
Samuel Hutabarat berharap majelis hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Editor: Hasanudin Aco
Adapun pembunuhan berencana Brigadir J ini diotaki oleh Ferdy Sambo.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Perbuatan Ferdy Sambo pun telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ucap JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, buka suara mengenai tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com