Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J: Anak Kami Sudah Meninggal Tapi Masih Difitnah Juga, Ini Sangat Kejam

Samuel Hutabarat berharap majelis hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ayah Brigadir J: Anak Kami Sudah Meninggal Tapi Masih Difitnah Juga, Ini Sangat Kejam
Warta Kota/YULIANTO
Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Kami sangat mengharapkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana, itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Iitulah satu-satunya yang kami harapkan," jelas Samuel di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

"Sebab dia lah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami ini," lanjutnya.

Ia juga merasa anaknya selalu difitnah sejak peristiwa pembunuhan Brigadir J itu terungkap.

"Mulai dari awal kasus ini, anak kami almarhum selalu difitnah. Sudah mati ataupun dihabisi nyawanya masih difitnah. Itulah yang sangat kejam, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, apalagi anak kami sudah mati," ujarnya.

Baca juga: Ayah Brigadir J Soroti Tatapan Mata Ferdy Sambo di Sidang Tuntutan: Sikap Angkuh Dia Masih Terbawa

"Jadi kami sangat berharap sekali agar dakwaan atau tuntutan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 KUHP yang terberat, hukuman mati," tegasnya.

Ia mengatakan harapan tersebut ia sampaikan agar peristiwa serupa yang menimpa anaknya tak terulang kembali.

Berita Rekomendasi

"Biar tidak ada lagi Sambo-Sambo lain di kemudian hari," ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa dan sakit hati dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, Senin (16/1/2023) yang menyebut terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang sebelum terjadi pembunuhan terhadap putranya.

"Hal ini (selingkuh) lah yang membuat kami sekeluarga, apalagi saya ayahnya almarhum Yosua merasa kecewa, merasa sakit hati," kata Samuel.

"Mulai dari timbulnya kasus pembunuhan berencana ini sudah difitnah terus menerus," imbuhnya.

"Semua terdakwa memfitnah anak kami, bahwa anak kami ini melakukan pelecehan, berubah lagi ke pemerkosaan, lagi pula dibanting, timbul sekarang keputusan jaksa dibilangnya lagi sudah menjadi perselingkuhan, jadi semua gerombolan di Jakarta sudah memfitnah anak kami yg sudah mati, ini yang sangat menyakitkan," jelas samuel dengan nada tinggi.

Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegakkan hukum di Indonesia karena merasa anaknya yang sudah meninggal difitnah oleh terdakwa dan jaksa.

"Kami memohon kepada Pak Presiden, pak Mahfud MD agar hukum di negara ini ditegakkan. Anak kami sudah mati, mulai dari terdakwa sampai jaksa memfitnah anak kami yang sudah mati!" tegas Samuel.

Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sebelum didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Namun tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo hari ini oleh jaksa hanya berupa hukuman seumur hidup.

Kelak majelis  hakim akan memutuskan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo.

Ibu Brigadir J Kecewa

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, buka suara mengenai tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo tersebut.

Rosti Simanjuntak mengaku pihak keluarga Brigadir J kecewa setelah Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sebab, kata Rosti Simanjuntak, tuntutan JPU tidak sesuai perbuatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

"Kami merasakan sangat-sangat kecewa, karena hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman tuntutan seumur hidup," ungkapnya di Jambi, Selasa (17/1/2023).

"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 tidak berimbang kejahatannya yang dilakukan kepada anak kami, yang pembunuhannya sangat keji dan biadab," jelasnya.

Oleh karena itu, Rosti Simanjuntak berharap adanya keadilan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami sebagai ibundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

"Kami rakyat yang sangat kecil yang terzalimi."

"Jadi kami minta kepada Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat-sangat sedih dan sangat-sangat kecewa," terangnya.

Selanjutnya, Rosti Simanjuntak berharap majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil.

Keluarga Brigadir J pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Kami berharap kepada hakim, biarlah Pak Hakim yang mulia yang memutuskan nanti persidangan yang seadil-adilnya."

"Harapan kami hanya kepada Pak Hakim yang bisa memutuskan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 atau hukuman mati," papar ibu Brigadir J.

Ferdy Sambo Disebut Sempurna Rencanakan Hilangnya Nyawa Brigadir J

JPU menyampaikan, Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal ini diungkapkan JPU dalam agenda penuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU, Selasa.

JPU menyebut, sempurnanya pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo terlihat dari perencanaan waktu hingga tempat mengeksekusi Brigadir J.

"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," lanjut JPU.

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Adapun pembunuhan berencana Brigadir J ini diotaki oleh Ferdy Sambo.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Perbuatan Ferdy Sambo pun telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ucap JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, buka suara mengenai tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas