Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ia dituntut hukuman seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Jaksa Menilai Ferdy Sambo Punya Banyak Waktu untuk Berpikir Sebelum Habisi Nyawa Brigadir J

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati

Berita Rekomendasi

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Pada Selasa ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP yakni maksimal hukuman mati.

"Kami sangat mengharapkan sangkaan kepada Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana."

"Itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ujarnya, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Samuel Hutabarat menyebut, Brigadir J selalu difitnah dalam perkara ini.

"Itulah satu-satunya yang kami harapkan," katanya.

"Dialah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami."

"Mulai dari kasus ini, anak kami selalu difitnah."

"Sudah mati atau dihabisi nyawanya, masih difitnah, itulah yang sangat kejam," terang Samuel Hutabarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas