Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Perbuatannya Dianggap Telah Mencoreng Institusi Polri

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Perbuatannya Dianggap Telah Mencoreng Institusi Polri
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dibacakan jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa membaca surat tuntutan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Turut Serta Merampas Nyawa Seseorang

Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkapnya.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," terang jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hukum dinilai tidak ada.

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas