Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Ferdy Sambo Amankan Senpi Brigadir J agar Lebih Mudah saat Proses Eksekusi

JPU sebut Ferdy Sambo sengaja tanya senpi Brigadir J agar rencana pembunuhan terhadap korban berjalan sempurna.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa: Ferdy Sambo Amankan Senpi Brigadir J agar Lebih Mudah saat Proses Eksekusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. JPU sebut Ferdy Sambo sengaja tanya senpi Brigadir J agar rencana pembunuhan terhadap korban berjalan sempurna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Ferdy Sambo sengaja mempertanyakan senjata api (senpi) Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar rencana pembunuhan terhadap korban berjalan sempurna.

JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo menanyakan senpi Brigadir J tersebut kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Hal tersebut dilakukannya sebelum melakukan eksekusi Brigadir J.

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Saat itu, JPU mengungkap Bharada E menyatakan senpi Brigadir J ada di mobil Lexus LM.

Senjata itu disimpan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

"Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ungkap JPU.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Khawatir Tuntutan Ringan Buat Adanya Pembenaran Pembunuhan Berencana

Berita Rekomendasi

JPU menuturkan bahwa perencanaan pembunuhan itu telah disusun Ferdy Sambo dengan rapi.

Hal ini menjadi fakta hukum yang dikemukakan di dalam persidangan.

"Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," tutup JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas