Kesimpulan Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak kepala korban.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak kepala korban hingga tewas.
Jaksa menyampaikan kesimpulan itu dalam sidang sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU menerangkan kalau fakta-fakta hukum dari ahli forensik dan ahli balistik sangat bersesuaian mengenai luka tembak masuk yang berada di kepala bagian belakang sisi kiri korban.
Fakta hukum dari ahli forensik yang mengungkapkan bahwa tembakan di bagian kepala belakang menembus hidung korban, sesuai dengan fakta ahli balistik yang menyebut perkiraan penembak berada di depan anak tangga.
"Bahwa keterangan ahli balistik dan keterangan ahli forensik sangat bersesuaian di mana ditemukan fakta terdapat perkenaan titik di lantai adalah posisi perkenaan peluru, arah penembak persis di ujung anak tangga terakhir," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Ayah Brigadir J: Anak Kami Sudah Meninggal Tapi Masih Difitnah Juga, Ini Sangat Kejam
Posisi ujung laras senjata penembak terakhir, kata JPU, mengarah ke bawah sehingga berhubungan erat dengan luka tembak masuk pada bagian kepala belakang.
Ahli forensik juga menyebutkan terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir J.
Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir J yang sudah tertelungkup.
JPU menyebut Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan menembak ke arah tubuh Brigadir J, sehingga menyebabkan korban mati seketika.
Fakta tesebut juga bersesuaian dengan saksi Susanto yang menyatakan sisa peluru di dalam magasin Glock 17 milik Bharada E sebanyak 12 butir, sehingga saksi Bharada E hanya menembak sebanyak 3-4 kali.
"Karena senjata api Glock berkapasitas 17 butir dan hanya diisi 16 butir agar tidak terjadi kemacetan saat digunakan," kata JPU.
"Faktanya, terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, sehingga patut diperkirakan, tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian batang otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo," tegas JPU.
Sempurna Rencanakan Hilangnya Nyawa Brigadir J
Jaksa menyampaikan Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini diungkapkan JPU dalam agenda penuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
JPU menyebut sempurnanya pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo terlihat dari perencanaan waktu hingga tempat mengeksekusi Brigadir J.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," lanjut JPU.
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan demikian, Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Adapun pembunuhan berencana Brigadir J ini diotaki oleh Ferdy Sambo.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Perbuatan Ferdy Sambo pun telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ucap JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com