Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Menguntungkan Ferdy Sambo?

Jaksa menyebut terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi di Magelang Jawa Tengah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tuntutan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Menguntungkan Ferdy Sambo?
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

"Oleh karena itu, hakim akan mempelajari secara utuh nanti apakah Sambo ini dalam merencanakan pembunuhan betul-betul dia merencanakan atau dia merencanakan tapi dengan dasar adanya cuatan dari istrinya," kata dia.

Menurut mantan Hakim Agung itu, apabila ungkapan perselingkuhan JPU itu didukung fakta-fakta yang meyakinkan hakim, maka dakwaan terhadap Sambo bisa menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan lagi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Itu membuat seseorang yang didakwa dengan 340 ini bisa bergeser menjadi main hakim sendiri, yang pasalnya bukan pasal itu (340 KUHP), ada di beberapa pasal, 310 dan juga 338 yang juga didakwakan (terhadap Sambo Cs)," ujarnya.

"Ini memang satu dilematis pembuktian yang memang harus betul-betul akurat pembuktiannya itu bisa diterima oleh hakim," kata Gayus.

Pandangan hakim dari Pasal 340 menjadi Pasal 338 KUHP itu memerlukan bukti adanya perselingkuhan atau tidak antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Sebab, di dalam dakwaan JPU sebelumnya, pengakuan terjadinya pelecehan dari istrinya itu membuat Sambo marah dan menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.

"Jadi strateginya itu memang perencanaan karena dia menjadi korban dulu, korban dari berita istrinya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Gayus pun menegaskan ungkapan perselingkuhan yang dilontarkan oleh JPU di persidangan harus dijelaskan secara legal justice atau secara hukum.

Keluarga Brigadir J Keberatan

Sementara itu, Samuel Hutabarat ayah dari mendiang Brigadir J menilai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J atau Yosua) berselingkuh dengan Putri Candrawathi lebih kejam daripada pembunuhan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Samuel Hutabarat, ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kompas.TV, Selasa (17/1/2023).

“Inilah yang sangat menyakitkan bagi kami keluarga besar Hutabarat, ini yang istilah makanya saya bilang tadi, fitnah itu adalah lebih kejam dari pembunuhan,” ucap Samuel Hutabarat.

“Apalagi anak kami sudah mati, masih difitnah lagi seolah-olah semua permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum.”

Dalam catatan Samuel Hutabarat, setidaknya anaknya sudah 3 kali difitnah dalam perkara yang membuatnya tewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas