Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat di Alkitab: Jangan Membunuh

(JPU) mengutip Al-Quran Surat Al-Isra ayat 33 dan Injil untuk terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat di Alkitab: Jangan Membunuh
Tribunnews.com
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai pembuka sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mengutip Al-Quran Surat Al-Isra ayat 33 dan Injil untuk terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

“Izinkan kami mengutip surat Al-Isra ayat 33, ‘Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara dzolim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya tetapi janganlah walinya melampaui batas dalam pembunuhan sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan’,” ucap jaksa.

Selain itu, JPU pun membacakan surat Matius ayat 21 dari Kitab Injil.

“Kamu telah mendengar yang di firmankan nenek moyang kita jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum,” ujar jaksa.

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyimpulkan istri Ferdy Sambo itu terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Sebelumnya Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawathi Bukan Manusia, Penuh Dosa, Tak Punya Hati Nurani

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas