Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN: Negara-negara yang Legalkan Ganja Tingkat Kriminalnya Naik

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan pada negara-negara yang melegalkan ganja terjadi kenaikan angka kriminalitas

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN: Negara-negara yang Legalkan Ganja Tingkat Kriminalnya Naik
Fersianus Waku
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan pada negara-negara yang melegalkan ganja terjadi kenaikan angka kriminalitas.

"Soal legalisasi ganja medis, kita sudah lihat bahwa di negara-negara tertentu yang melegalkan ganja tingkat kriminalnya naik," kata Petrus seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).

Menurut Petrus, masih ada obat-obatan lain yang digunakan selain ganja untuk kepentingan pengobatan.

"Masih ada obat-obatan yang lain untuk pengganti ganja kalo dikatakan ganja medis," ujarnya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III, Petrus mengaku sempat menyatakan penolakannya terhadap ganja medis.

"Tadi saya katakan depan anggota dewan bahwa coba secara budaya kita melihat, kalo kita pulang ke rumah, kita melihat anak kita, cucu kita, menggunakan ganja, kira-kira apa perasaan kita?" ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan jika putusan mahkamah konstitusi (MK) juga sudah menegaskan bahwa ganja masih masuk dalam kategori yang dilarang.

BERITA REKOMENDASI

"Tentunya keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah jelas ganja tetap masuk dalam kategori barang atau golongan satu yang dilarang," imbuhnya.

Saat rapat kerja, Petrus juga menyebut pihaknya menyita aset senilai Rp 33,82 miliar pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika selama tahun 2022.

“Jumlah aset TPPU yang disita, dari 17 kasus dan 20 orang tersangka, disita aset TPPU sebanyak Rp 33,82 miliar,” kata Petrus saat rapat kerja.

Petrus menerangkan dari Rp 33,82 miliar itu, Rp 904 juta di antaranya uang tunai, Rp 8,76 miliar uang dalam rekening, Rp 4,93 miliar aset bergerak, Rp 17,17 miliar aset tidak bergerak, dan Rp 2,04 miliar barang berharga.

Tak hanya itu, Petrus mengungkapkan bahwa BNN juga telah menyita 1,904 ton sabu methamvetamine, 1,06 ton ganja atau canabis, 262.789 butir ekstasi dan 16,5 kg serbuk ekstasi selama 2022.

Baca juga: Musnahkan 222,647 Kilogram Ganja, BNN: Modusnya Pengiriman Paket Kargo yang Dikendalikan dari Lapas


BNN, kata dia, juga telah memusnahkan lahan ganja seluas 63,9 hektar serta 152,6 ton ganja basah.

“BNN telah menyelamatkan 12,2 juta generasi bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ucap Petrus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas