Eks Dirjen Holtikultura Kementan Divonis 5,5 Tahun Bui Terkait Korupsi Pengadaan Pembasmi Hama
Hasanuddin terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan pembasmi hama yang merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim memastikan Hasanuddin terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan pembasmi hama yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12,947 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasanuddin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: KPK Periksa Hercules di Kasus Suap Hakim Agung Kamis Besok
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkaranya, Hasanuddin melakukan korupsi kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya untuk mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah (pemda) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013 berupa pengadaan pembasmi hama berbasis Mikoriza untuk tanaman kentang.'
Pada Oktober 2012, Hasanuddin Ibrahim meminta agar dilakukan pengadaan mikoriza untuk tanaman kentang.
Hasanuddin meminta Eko Mardianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno dan adik Hasanuddin bernama Nasser Ibrahim.
Sutrisno diketahui sebagai direktur PT HNW yang bergerak di bidang jual beli pupuk dengan merek dagang Rhizagold dari Biotrack Technology (M) Sdn Bhd Malaysia dengan Rhizagold adalah pupuk tanaman kelapa sawit.
Namun pengadaan tersebut tidak jadi dilakukan sehingga dimasukkan kembali pada usulan tahun anggaran 2013 sebesar 225 ribu kilogram senilai Rp18,615 miliar yang akhirnya disetujui sebagai bagian anggaran tahun anggaran 2013.
Bahkan pada Januari 2013 Hasanuddin menambah ketersediaan stok sebesar 40 persen dari kuantitas yang dibutuhkan untuk mengakomodasi stok Rhizagold yang sebelumnya dimiliki Sutrisno pada tahun anggaran 2012.
Lelang juga sudah diatur untuk dimenangkan oleh satu perusahaan yang digunakan Sutrisno yaitu PT Karya Muda Jaya dengan nilai kontrak Rp 18,309 miliar.