Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Tuntutan, Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Warnai Halaman Depan PN Jaksel

Jelang sidang tuntutan, Bharada E dapat karangan bunga dari Grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Tuntutan, Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Warnai Halaman Depan PN Jaksel
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Jelang sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di PN Jaksel terpantau ada karangan bunga. Adapun karangan bunga tersebut dari Grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard bertuliskan "Semoga Pasal 48 untuk Richard, Barang Siapa Melakukan Perbuatan karena Pengaruh Daya Paksa, Tidak Dipidana," 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jelang sidang digelar, terpantau di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) ada karangan bunga terpampang di sisi depan gedung pengadilan.

Adapun karangan bunga tersebut dari Grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard bertuliskan "Semoga Pasal 48 untuk Richard, Barang Siapa Melakukan Perbuatan karena Pengaruh Daya Paksa, Tidak Dipidana,"

Jelang sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di PN Jaksel terpantau ada karangan bunga. Adapun karangan bunga tersebut dari Grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard bertuliskan
Jelang sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di PN Jaksel terpantau ada karangan bunga. Adapun karangan bunga tersebut dari Grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard bertuliskan "Semoga Pasal 48 untuk Richard, Barang Siapa Melakukan Perbuatan karena Pengaruh Daya Paksa, Tidak Dipidana," (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang kedua terdakwa pada hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Berita Rekomendasi

Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.

Baca juga: LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E

Sementara itu terkait agenda tuntutan sidang hari ini, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan harapan yang terbaik untuk kliennya.

"Harapan saya yang terbaik. Kita berharap yang terbaik," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut, Ronny juga mengatakan, pihaknya sudah berdoa agar hati jaksa terketuk dalam menjatuhkan tuntutan.

Dalam harapannya, jaksa dapat mempertimbangkan masa depan Bharada E yang menurutnya masih panjang.

"Kita berdoa pada Tuhan dan semoga hati para Jaksa Penuntut Umum terketuk karena adik kita ini masih ada masa depan," ucap Ronny.

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan karena Jujur dan Tulus Minta Maaf
Kuasa Hukum Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan karena Jujur dan Tulus Minta Maaf (Tribunnews)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas