Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun, Pengacara Brigadir J: Mending Bebasin Ajalah
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Martin Simanjuntak menilai jika hanya tuntutan delapan tahun penjara lebih baik Putri Candrawathi dibebaskan.
"Ini apa-apan pembunuh berencana hanya delapan tahun. Kalau menurut saya mending bebaskan sajalah. Dari pada dituntut delapan tahun bebaskan saja," kata Martin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) setelah saksikan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.
kemudian Martin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga Menolak isu mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Tapi mengapa sampai seperti ini. Inilah yang saya sebut siapa yang menabur angin dia akan menuai badai. Siapa yang nuduh pertama kali pemerkosa? Siapa yang laporannya di SP3 di Polres Jaksel? Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya," kata Martin Simanjuntak.
Martin Simanjuntak melanjutkan sekarang justru jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan yang mereka dan juga kami tolak.
"Kenapa kami tolak kita realistis, Joshua sudah punya calon istri. Bahkan Richard Eliezer mengatakan tidak percaya Joshua melakukan hal itu," tutupnya.
Baca juga: Jaksa Kutip Surat Al Isra Ayat 33 di Awal Pembacaan Tuntutan ke Putri Candrawathi
Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.