Khawatir Usik Rasa Keadilan, Bharada E Diduga Tak Akan Dituntut Bebas
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyampaikan dirinya mengira Bharada E tak akan dijatuhi tuntutan bebas oleh jaksa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyampaikan dirinya mengira Bharada E tak akan dijatuhi tuntutan bebas oleh jaksa.
Bahkan ia menduga Bharada E akan dituntut di atas tuntutan hukuman terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf selama 8 tahun penjara.
"Saya tidak berani memprediksi apakah bisa dituntut bebas atau di bawah Kuat Maruf atau Ricky," kata Suparji dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Pasalnya tuntutan bebas bagi Richard Eliezer kata Suparji, dikhawatirkan akan mengusik rasa keadilan.
Mengingat ada fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tapi melihat kalkulasi kemungkinan memang agak rawan karena dia akan mengusik rasa keadilan bahwa dia adalah pelaku," terang dia.
Namun ada hal dilematis yang dihadapi jaksa penuntut umum yakni status Richard Eliezer yang merupakan terdakwa dengan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
Richard Eliezer punya kontribusi mengungkap kasus hingga akhirnya terang benderang.
"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu. Namun pada sisi yang lain ketika menuntut berat, ada situasi dilematis bahwa ada kontribusi besar Eliezer yang telah membongkar kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Dulu Beri Bantal, Sekarang Emak-emak Fans Berat Ferdy Sambo Ingin Peluk Sang Idola
Sebagai informasi, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Dulu Beri Bantal, Sekarang Emak-emak Fans Berat Ferdy Sambo Ingin Peluk Sang Idola
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.