Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator NasDem Siap Perjuangkan Revisi UU Desa

Charles Melkiansyah siap memperjuangkan aspirasi dari 100 Kepala Desa se-kabupaten Jember Jatim yang tergabung dalam APDESI.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator NasDem Siap Perjuangkan Revisi UU Desa
ist
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Charles Melkiansyah mengatakan siap memperjuangkan aspirasi dari 100 Kepala Desa se-kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Charles Melkiansyah mengatakan siap memperjuangkan aspirasi dari 100 Kepala Desa se-kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Diketahui, 100 kepala desa tersebut datang ke Jakarta untuk menuntut revisi terhadap Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (17/1/2023).

Menurut Charles, sepuluh poin yang perlu dievaluasi adalah soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.

"Salah satu usul yang disampaikan terkait RUU tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa," kata Charles kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Charles menyebut APDESI juga mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa).

Sehingga, kata dia, gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya juga sama.

Sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Anggota DPR RI Dapil Jember dan Lumajang ini menyebut APDESI juga meminta agar kepala desa dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan.

"Mereka mengklaim 80 persen kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tidak mempunyai asuransi kesehatan," ujar Charles.

Baca juga: Ini Alasan PDIP Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut, Charles menuturkan APDESI juga mengusulkan tunjangan kerja bagi kepala desa sebesar 3-5 persen dari dana desa.

Ia menambahkan APDESI juga meminta dana desa hingga sepuluh persen dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara.

"Maka dari itu, saya, sebagai bagian dari wakil rakyat, yang dalam hal ini adalah APDESI Jember, mendukung dan mensupport terus aspirasi mereka," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas