Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E, Bibi Brigadir J: Hukum di Indonesia Tak Adil

JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E, Bibi Brigadir J: Hukum di Indonesia Tak Adil
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum atau JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Tuntutan Bharada E lebih berat dibandingkan yang diberikan JPU kepada  Putri Candrawathi 'hanya' 8 tahun penjara.

Sejumlah pihak pun merasa heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa itu.

Satu diantaranya adalah bibi dari Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Roslin Simanjuntak.

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (18/1/2023).

“Seharusnya Eliezer bukan (dihukum) di atas Putri Candrawathi ya, harusnya di bawahnya, ini malah terbalik hukum di Indonesia ini, inilah di Indonesia hukum runcing ke bawah tapi tumpul ke atas," katanya.

Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir J memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.

Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Richard Eliezer selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertaubat.

“Dan juga dia membuka bagaimana skenario Ferdy Sambo, seharusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi,” ucap Roslin Simanjuntak.

Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.

“Kami menginginkan dan mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya, agar hukum di Indonesia ini tidak tumpul ke atas,” tegas Roslin Simanjuntak.

Baca juga: Momen Hakim Usir Peserta Sidang karena Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Pengacara Sebut Tidak Adil

Anggota tim kuasa hukum terdakwa Richard eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya telah mengusik rasa keadilan.

Hal ini disampaikan Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023), setelah pembacaan tuntutan terdakwa Richard Elieszer.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan, dia membantah beberapa poin.

Diantaranya perihal niat Richard Eliezer dalam menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ronny menegaskan, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau niat jahat.

Hal tersebut, kata dia, juga sudah terungkap di persidangan.

"Sejak awal kami sampaikan, klien kami tidak memiliki niat mens rea, dan ini sudah terungkap di persidangan," ujarnya.

"Saksi-saksi yang dihadirkan (selama persidangan) juga tidak memberatkan Richard."

Kemudian, Ronny juga menyinggung terkait status sebagai justice collaborator yang disandang Richard yang tidak dijadikan pertimbangan jaksa dalam memutuskan tuntutan.

Padahal, kliennya sejak awal telah konsisten memberikan keterangan dan juga bersikap kooperatif selama digelarnya persidangan.

Tanggapan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyesalkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pascapembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"(Richard Eliezer) dituntut 12 tahun kami sangat menyesalkan," kata Susilaningtyas.

LPSK, kata dia menyesalkan tuntutan tersebut mengingat Richard Eliezer menyandang status Justice Collaborator (JC).

Sebagai JC, Richard Eliezer telah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memberikan keterangan selama persidangan sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terbuka secara terang benderang.

"Richard kan sudah kita tetapkan sebagai JC, dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," jelas dia.

"Bahkan kalau tidak ada pernyataan, pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka bahwa ini adalah sebiuah kejahatan tindak pidana pembunuhan."

Meski demikian, dia menyebut LPSK LPSK tetap menghormati kerja dari JPU karena selama ini sudah bekerja sama dengan LPSK dalam pengungkapan kasus-kasus lainnya, termasuk dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

"Tapi kami sangat menghargai dan menghormati kerja dari teman-teman JPU," ucapnya.

"Karena selama ini JPU juga kerjasama dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, proses pengungkapan perkara juga sangat baik."

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa.

Dengan begitu maka tuntutan untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dibacakan.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf serta Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas