Sorak Pengunjung Sidang saat Tahu Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Selepas jaksa mengungkap tuntutan 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, pengunjung sidang tampak bersorak menyampaikan kekecewaannya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Namun selepas jaksa mengungkap tuntutan bagi Putri Candrawathi, pengunjung sidang tampak bersorak menyampaikan kekecewaannya.
Bahkan sorak sorai pengunjung sidang ini mendapat perhatian majelis hakim.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta pengunjung sidang untuk tenang dan menghormati jalannya persidangan.
Jika tidak, hakim menegaskan dapat memerintahkan pihak yang tak hormat dengan persidangan untuk dikeluarkan dengan paksa dari ruang sidang.
"Mohon pada pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan," kata hakim.
Baca juga: Jaksa Kutip Surat Al Isra Ayat 33 di Awal Pembacaan Tuntutan ke Putri Candrawathi
Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.
Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.
Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.
Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan. Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa.
Baca juga: Pendukung Bharada E Soraki Putri Candrawathi saat Masuk Ruang Sidang
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.