Apa Saja Tugas PPS? Panitia Pemungutan Suara Bertugas Melakukan Beberapa Hal Ini
Panitia Pemungutan Suara atau PPS ini memiliki 16 tugas penting selama pelaksanaan Pemilu, simak tugasnya menurut PKPU Nomor 3 tahun 2018 berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada saat Pemilu 2024.
Panitia Pemungutan Suara atau yang sering disingkat PPS ini memiliki peran penting dalam Pemilu.
Anggota PPS perlu mengetahui dan memahami apa saja tugas-tugas, kewajiban hingga wewenangnya ketika pelaksanaan Pemilu.
Lalu apa saja tugas PPS pada saat pelaksanaan Pemilu?
Tugas dan wewenang PPS ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Berdasarkan dari rincian dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018, PPS memiliki beberapa tugas penting saat Pemilu.
Baca juga: Jadwal Pembentukan PPLN Pemilu 2024, Mulai dari Pendaftaran, Pelantikan hingga Bimbingan Teknis
Tugas PPS saat Pemilu
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
- Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPS Pemilu 2024, Klik siakba.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id
Kewajiban PPS
- Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Jawabannya
Wewenang PPS
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.