Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain Bharada E, 4 terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga telah menjalani sidang tuntutan. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J diakhiri dengan pembacaan tuntutan pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang Bharada E sempat diwarnai kegaduhan dan histeris pengunjung yang hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain Bharada E, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga telah menjalani sidang tuntutan. 

Kelima terdakwa didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut rangkuman tuntutan JPU untuk kelima terdakwa tersebut:

1. Kuat Ma'ruf

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
BERITA TERKAIT

Supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) yang dikutip dari Kompas TV.

Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.

Pertama, perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.

Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.

Baca juga: Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang

Sementara hal yang meringankan terdakwa.

Pertama, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum.

Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.

Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.

2. Ricky Rizal

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Bripka RR menjadi terdakwa kedua yang dibacakan tuntutannya oleh JPU dihari yang sama dengan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan yang diungkap.

JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.

Berikut peran Ricky Rizal yang diungkap di dalam pembacaan tuntutan oleh JPU pada hari ini:

Pertama, melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.

"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Kemudian, meletakkan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi.

"Ini adalah respon dalam bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendaksasi Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan kepada mereka untuk memberikan back-up kepada Ferdy Sambo apabila korban melakukan perlawanan pada saat dilakukan konfirmasi di Jakarta," terang JPU.

Disebutkan JPU bahwa senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamanakan satu sama lainnya.

Kedua, mengawasi pergerakan korban Yosua

Dari fakta persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal yang mengemudikan mobil Lexus yang juga ditumpangi Brigadir Yosua.

Sementara, Putri Candrawathi berada satu mobil lainnya dengan Richard Eliezer, Susi, yang dikemudikan oleh Kuat Ma'ruf.

"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban," ujar JPU.

"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.

3. Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang akan menghampiri tim penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan hukuman seumur hidup di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ferdy sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang akan menghampiri tim penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan hukuman seumur hidup di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (WARTAKOTA/à)

Selang sehari atau pada Selasa (17/1), JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.

Mantan kadiv propam Polri dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa Atas Eliezer, Mestinya Lebih Ringan dari Putri Candrawati

Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

4. Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).  (Tribunnews/JEPRIMA)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Adapun jaksa wajib mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Kemudian terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.

“Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.

Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Sementara, ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU lagi.

5. Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (Tribunnews/JEPRIMA)

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas