Hakim Vonis Eks Konsultan Pajak Jhonlin Baratama 2 Tahun Penjara
Mantan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Agus terbukti memberikan suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dipidana dengan kurungan selama 3 bulan," sambungnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada konsultan pajak perusahaan Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak bisa dibayarkan sesudah pidana berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara 8 bulan," tegas hakim.
Vonis terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Agus juga tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka Suap Pajak, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab kepada keluarganya, serta terdakwa bersikap sopan," ucap hakim.
Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.