Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Ngemis Online di TikTok, Mensos Keluarkan Edaran Larangan Eksploitasi Lansia

Mensos Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran larangan eksploitasi lansia, imbas ramainya konten ngemis online di TikTok.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ramai Ngemis Online di TikTok, Mensos Keluarkan Edaran Larangan Eksploitasi Lansia
Kemensos
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini - Mensos mengeluarkan surat edaran larangan eksploitasi lansia, imbas ramainya konten ngemis online di TikTok. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di aplikasi TikTok yang mengeksploitasi lansia.

Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok .

Sebelumnya, Menteri Sosial berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh," katanya di Jakarta, Rabu (18/1/2023), dikutip dari laman Kemensos.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.

Baca juga: Kemensos Dirikan 3 Dapur Umum Bantu Korban Banjir Semarang, Mampu Produksi 2.000 Porsi Nasi Bungkus

Dalam SE dijelaskan, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi.

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Sosial.

Dalam beberapa kesempatan, Mensos mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya.


Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi seperti kegiatan mengemis online tersebut.

Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal.

Selain itu, Kemensos melalui Sentra Rehabilitasi Sosial yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan dan perlindungan, serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas