Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu.  

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu.

Mereka dijatuhi sanksi dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Tiga penyelenggara pemilu tersebut di antaranya adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yaitu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu.

Satunya lagi adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F Sarumaha.

Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. 

Khusus untuk Pilipus F Sarumaha dan Alismawati juga dinilai terbukti melanggar KEPP dalam perkara 39-PKE-DKPP/XII/2022.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Berita Rekomendasi

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu.

Majelis menilai Harapan terbukti melanggar KEPP dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 dan 39-PKE-DKPP/XII/2022.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 Teradu. 

Baca juga: DKPP Putuskan untuk Rehabilitasi 17 Penyelenggara Pemilu

Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (1), Peringatan Keras (1), dan Pemberhentian Tetap (3). Sementara, sembilan Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewa Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas