Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini Mantan Karo Paminal Propam, Hendra Kurniawan Kembali Disidang

Hendra Kurniawan kembali disidang hari ini, Jumat (20/1/2023) agendanya pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi terdakwa.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini Mantan Karo Paminal Propam, Hendra Kurniawan Kembali Disidang
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi-saksi penting, yakni dua anggota Divpropam Polri AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul. Adapun kedua saksi dari Divpropam Polri itu penting karena sebelumnya kerap mangkir bersaksi di persidangan. Hendra Kurniawan kembali disidang hari ini, Jumat (20/1/2023) agendanya pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi terdakwa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan kembali disidang hari ini, Jumat (20/1/2023).

Persidangan akan digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Agenda persidangan pada hari ini merupakan pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi terdakwa.

"Ahli dan saksi a de charge dari terdakwa melalui penasehat hukumnya," sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Tak hanya Hendra Kurniawan, terdakwa Agus Nurpatria juga menjalani sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang pun sama dengan Hendra, yaitu pemeriksaan saksi a de charge.

Kemudian, dua terdakwa lain juga akan kembali disidang pada hari ini. Mereka ialah Arif Rachman dan Baiquni Wibowo.

Berita Rekomendasi

"Iya AR dan BW," kata pengacara Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih kepada wartawan pada Jumat (20/1/2023).

Hari ini kedua terdakwa tersebut akan menghadirkan saksi ahli a de charge.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Totalnya ada empat saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari ahli digital forensik, ahli hukum administrasi negara, dan psikiatri forensik.

Berikut daftar ahli yang akan dihadirkan:
1. Ahli Digital forensic (Hermansyah)
2. Computer Forensik dan Cryptography (Setyadi Yazid)
3. Psikiatri Forensik (Natalia Widiasih)
4. Hukum Administrasi Negara (Dian Puji Simatupang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas