Hari ini Mantan Karo Paminal Propam, Hendra Kurniawan Kembali Disidang
Hendra Kurniawan kembali disidang hari ini, Jumat (20/1/2023) agendanya pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi terdakwa.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan kembali disidang hari ini, Jumat (20/1/2023).
Persidangan akan digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda persidangan pada hari ini merupakan pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi terdakwa.
"Ahli dan saksi a de charge dari terdakwa melalui penasehat hukumnya," sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Tak hanya Hendra Kurniawan, terdakwa Agus Nurpatria juga menjalani sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang pun sama dengan Hendra, yaitu pemeriksaan saksi a de charge.
Kemudian, dua terdakwa lain juga akan kembali disidang pada hari ini. Mereka ialah Arif Rachman dan Baiquni Wibowo.
"Iya AR dan BW," kata pengacara Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih kepada wartawan pada Jumat (20/1/2023).
Hari ini kedua terdakwa tersebut akan menghadirkan saksi ahli a de charge.

Totalnya ada empat saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari ahli digital forensik, ahli hukum administrasi negara, dan psikiatri forensik.
Berikut daftar ahli yang akan dihadirkan:
1. Ahli Digital forensic (Hermansyah)
2. Computer Forensik dan Cryptography (Setyadi Yazid)
3. Psikiatri Forensik (Natalia Widiasih)
4. Hukum Administrasi Negara (Dian Puji Simatupang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.