Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Penasihat Hukum

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi penasihat hukum. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Penasihat Hukum
Igman Ibrahim
OC Kaligis ditunjuk jadi pengacara Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi penasihat hukum

Penunjukan OC Kaligis dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.

"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," ujar salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Stefanus menjelaskan OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa hari ini. 

Baca juga: Dilaporkan Keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM, KPK: Apa yang Dilanggar?

Ia mengatakan OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.

Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. 

Berita Rekomendasi

Ia beberapa kali mangkir dipanggil hingga kemudian berhasil diringkus di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).

Ia diringkus di Bandara Sentani. Saat itu ia diduga akan kabur ke luar negeri lewat Tolikara.

Namun upayanya digagalkan KPK yang dibantu kepolisian dan TNI.

Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp10 miliar.

Rijatono Lakka dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas