Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Dirut PT Sinar Sawit Perkasa dan Staf Bank Sumut, KPK Telusuri Gratifikasi Bupati Langkat

2 saksi diperiksa di Brimob Polda Sumut, Kamis (19/1/2023) terkait gratifikasi tersangka Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati nonaktif Langkat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa Dirut PT Sinar Sawit Perkasa dan Staf Bank Sumut, KPK Telusuri Gratifikasi Bupati Langkat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 2 saksi diperiksa di Brimob Polda Sumut, Kamis (19/1/2023) terkait gratifikasi tersangka Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati nonaktif LangkatTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan staf Bank Sumut, Laila Subank di Brimob Polda Sumut, Kamis (19/1/2023).

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Bupati nonaktif Langkat.

Lewat Lina dan Laila, penyidik KPK menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi Terbit dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).

Sedianya penyidik KPK turut memeriksa saksi bernama Arie Bowo Leksono. Namun, ia memilih mangkir.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit disangka menggunakan pasal gratifikasi.

BERITA REKOMENDASI

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali Fikri, Jumat (16/9/2022).

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Sebagai informasi Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya. Tribunnews/Jeprima
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Sebagai informasi Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam perkara sebelumnya, Terbit sudah menerima vonis 9 tahun penjara ditambah pidana denda sejumlah Rp300.

Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Terbit terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas