Terungkap, Ini Hubungan Wowon, Duloh, dan Dede Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi Hingga Cianjur
Polisi mengungkap hubungan tiga tersangka pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.
Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Cianjur dan Bekasi, Wowon Pakai Tangan Mertua Bunuh TKW yang Tagih Kekayaan
Di Cianjur, terdapat lima orang korban yang empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.
Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon. Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur dengan semua barang-barangnya dan langsung dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.
Selanjutnya, satu korban masih belum diketemukan jasadnya.
Pengakuan Wowon, dia membunuh satu lagi namun tak diberi tahu dikemanakan jasad korban.
Lalu, satu korban lainya di Garut, Jawa Barat dibuang ke laut oleh Wowon cs.
Namun, akhirnya bisa ditemukan warga dan dimakamkan secara laik.
Janji Bisa Buat Kaya hingga Serial Killer
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.
"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya karena para korban dianggap berbahaya mengetahui praktik kejahatannya.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.