Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dispensasi Pernikahan Meningkat, KPAI Sebut Negara Belum Serius

Angka dispensasi pernikahan di sejumlah daerah meningkat, KPAI nilai negara belum serius terkat dispensasi pernikahan.  

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dispensasi Pernikahan Meningkat, KPAI Sebut Negara Belum Serius
Freepik
ILUSTRASI pernikahan. Angka dispensasi pernikahan di sejumlah daerah meningkat, KPAI nilai negara belum serius terkat dispensasi pernikahan.   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tingginya angka dispensasi pernikahan di sejumlah daerah kini jadi sorotan. 

Terkait hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai negara belum serius terkat dispensasi pernikahan.

"Negara belum serius mengurus terkait dispensasi kawin jika dibandingkan dengan stunting," ungkap Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada siaran MNC Trijaya, Sabtu (21/1/2023).

KPAI sendiri sebelumnya telah melakukan pengawasan pada empat provinsi di tahun 2022. 

Di antaranya yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur tepatnya di Kediri, Kepulauan Riau, kemudian Kalimantan Selatan, 

Dari pengawasan tersebut, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Kepulauan Riau tidak memiliki gugus tugas yang serius melakukan upaya pencegahan pernikahan dini. 

"Kenapa tidak serius? Dari empat provinsi ini, kecuali NTB, tidak ditemukan ada gugus tugas yang serius melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kecuali Kementerian Agama (Kemenag)," paparnya lagi. 

Baca juga: 143 Warga Bandung Ajukan Dispensasi Menikah, Ternyata Ini Penyebabnya

Berita Rekomendasi

Menurutnya Kemenag paling maksimal melakukan upaya pencegahan terkait pernikahan usia anak.

Sementara dinas lain terbilang belum efektif. 

Menurut Jasra, sebetulnya dispensasi pernikahan sudah ada pada rancangan nasional tahun 2020.

Tapi melambat karena negara fokus pada penanggulangan Covid-19. 

Negara sendiri sebetulnya sudah memiliki regulasi cukup kuat terkait pernikahan usia anak.

"Namun regulasi ini belum mampu secara efektif menjawab situasi yang kita lihat. Baik yang terlaporkan misalnya melalui dispensasi perkawinan, mau pun yang tidak terlaporkan cukup banyak," paparnya lagi. 

Baca juga: Pengadilan Agama Sebut 100 Anak Di Bawah Umur Ajukan Permohonan Dispensasi Nikah di Kepahiang

Ia pun meminta negara untuk serius memastikan upaya pencegahan dan penanganan pernikahan anak. 

"Pun ketika menikah dan mendapatkan dispensasi nikah, harus ada pendampingan," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas