Jampidum Klaim Telah Pertimbangkan soal Status JC Eliezer, LPSK: Mengapa Tuntutannya Tak Sesuai UU
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut, jika Jampidum telah pertimbangkan status JC Eliezer, lantas mengapa tuntutanya tak sesuai undang-undang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi buka suara terkait klaim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang menyebut telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK soal status Justice Collaborator Richard Eliezer dalam membuat tuntutan.
Edwin menjelaskan, sebenarnya hal yang dapat meringankan hukuman Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini adalah status Justice Collaborator dari LPSK.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengklaim rekomendasi LPSK terkait status JC Eliezer ini pun telah dipertimbangkan dalam tuntutan 12 tahun bagi Eliezer tersebut.
Namun Edwin kemudian mempermasalahkan jika JPU telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK, lantas mengapa penerapan tuntutannya tidak sesuai undang-undang.
"Hal yang meringankan Bharada E karena dia mendapatkan rekomendasi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dari LPSK."
"Jadi itu kalau dimasukkan sebagai hal yang meringankan, kemudian diklaim oleh Pak Jampidum, karena sudah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK makanya jadi 12 tahun."
Baca juga: Kata Ronny Talapessy soal Ibu Richard Eliezer yang Minta Keadilan ke Jokowi Imbas Tuntutan 12 Tahun
"Tapi kenapa kalau rekomendasi LPSK itu diterima, tetapi kok penerapannya tidak sesuai dengan undang-undang," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (22/1/2023).
Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban telah dijelaskan terkait pemberian penghargaan kepada JC atau saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap perkara.
UU tersebut juga telah menjelaskan soal tiga ketentuan putusan pidana bagi seorang JC.
Yakni bisa dipidana percobaan, mendapat pidana khusus, atau mendapat pidana yang paling ringan di antara para pelaku lainnya.
Baca juga: Ibunda Richard Eliezer Minta Pertolongan Jokowi, Berharap Ada Keadilan Bagi Anaknya
Namun Faktanya, JPU menuntut Richard Eliezer atau Bharada E ini dengan hukuman penjara 12 tahun.
Tuntutan hukuman tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut delapan tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Status JC Eliezer Diperdebatkan Imbas Tuntutan 12 Tahun, Ahli: Diterima Tidaknya JC Itu Urusan Hakim
Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat JC, Mungkin Tuntutan Bharada E Mendekati Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan tersebut.
LPSK menyebut jaksa dalam perkara ini tidak menghargai rekomendasi pihaknya terkait status justice collaborator (JC) pada Bharada E.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.
Baca juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara meski Berstatus Justice Collaborator, LPSK: di Luar Harapan Kami
Pihaknya justru mengaku menghargai LPSK dan peran terdakwa Bharada E dalam membongkar kasus ini.
"Tapi kami hormati LPSK, maka tuntutannya itu lebih ringan dari Ferdy Sambo," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (19/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
"Kalau mungkin LPSK nggak ada, nggak mungkin 12 tahun."
"Eliezer kami hargai sebagai orang yang membuka (kasus). Kalau kami tidak melihat itu, mungkin tuntutan hampir mendekati Pak Ferdy Sambo, bisa 20 tahun," lanjutnya.
Menurut Fadil, jaksa penuntut umum juga mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengajukan tuntutan kepada Bharada E.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Hukum
"Maka, kami mempertimbangkan itu, rekomendasi LPSK, dari masyarakat kami menilai, bagaimana perhatian publik, netizen, sehingga kami turunkan dari mendekati Pak Ferdy Sambo."
"Ini pertimbangan jaksa cukup berat, kami mempertimbangkan banyak aspek," tutur Fadil.
Dalam menentukan tuntutan, kata Fadil, tim JPU melihat peran dari masing-masing terdakwa.
Dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada E merupakan eksekutor atau pelaku penembakan.
Sehingga, dianggap pantas dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Trending di Twitter, Buntut Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih dari Putri Candrawathi
Lebih lanjut, Fadil menyatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara ini.
"Tuntutan pidana itu wewenang penuh Jaksa Agung, tidak ada lembaga lain yang bisa mempengaruhi tapi kami hormati LPSK."
Meski demikian, Fadil tetap menghormati soal kekecewaan LPSK terkait hasil tuntutan terhadap Bharada E.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.