Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Ditangkap di Bogor

Aparat kepolisian menangkap pelaku yang berinisial KR (28) di rumahnya, Kampung Pancasan Baru, Pasirjaya, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Ditangkap di Bogor
IST
Ilustrasi. Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengedar narkotika jenis tembakau sintetis tangkap polisi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Aparat kepolisian menangkap pelaku yang berinisial KR (28) di rumahnya, Kampung Pancasan Baru, Pasirjaya, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Minggu (23/1/2023).

Selanjutnya, atas dasar informasi tersebut Bismo perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Bismo menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.

"Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone," ungkap Bismo.

Baca juga: Oknum Polisi Gelapkan Rp 18 Juta Terkait Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Kapolres Tebo Jambi

Rekomendasi Untuk Anda

“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” sambungnya.

Menurut penuturan Bismo, KR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun instagram.

Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika. (M33)

Sumber: Tribun Depok

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas