MUI Kecam Keras Aksi Pembakaran Alquran di Swedia
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras perisitiwa pembakaran Alquran di Swedia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras perisitiwa pembakaran Alquran oleh kelompok ekstrim sayap kanan di Swedia.
Kelompok ekstrim kanan ini dipimpin politikus Rasmus Paludan.
Menurut Sudarnoto, aksi pembakaran Alquran ini merupakan tindakan tidak beradab.
"Ini bukan saja tindakan yang sangat memalukan, akan tetapi juga tindakan yang tidak beradab. Paludan dan kelompok ekstrim ini adalah kelompok uncivilized, tak beradab dan menjadi musuh bagi semua orang yang berpikiran sehat," ucap Sudarnoto kepada Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Sudarnoto mengungkapkan selama ini Paludan dan kelompoknya secara sengaja terus menebar xenofobia, rasialis, dan sekaligus islamofobia.
Baca juga: Perdana Menteri Swedia Tanggapi Ulah Warganya yang Bakar Kitab Suci Alquran
Kelompok ini, kata Sudarnoto, telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip keharusan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama.
Pemerintah Swedia, kata Sudarnoto, harus menindak tegas Paludan dan semua pihak yang melindungi tindakan kelompok ekstrimis ini.
"Jika tidak, maka ekstrimisme dan islamofobia akan terus menyebar dan membahayakan kemanusiaan di mana mana. Akan tetapi saya heran, meskipun sudah dilakukan beberapa kali, pemerintah Swedia belum menindak tegas Paludan," tutur Sudarnoto.
Baca juga: Begini Hubungan Swedia dan Turki setelah Pembakaran Alquran oleh Rasmus Paludan
"Paludan masih membuat pernyataan pernyataan yang benar-benar menghina Nabi Muhammad dan Islam sebagai stupid religion. Ini sama saja pemerintah melakukan pembiaran terhadap Islamofobia dan betentangsn dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia," tambah Sudarnoto.
Dirinya juga meminta kepada Kementerian Luar Negeri melakukan langkah diplomatik kepada Duta Besar Swedia di Indonesia.
"Berikan peringatan keras kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak dan penerintah Swedia harus beritikad baik untu lawan Islamofobia. Jika tidak ada tanda tanda positif dari penerintah Swedia, maka Indonesia berhak mengusir Dubes Swedia. Jangan sampai, hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan," pungkas Sudarnoto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.