Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Justice Collaborator dan Maaf Keluarga Brigadir J Dianggap Bisa Ringankan Hukuman Richard

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya tidak mengajukan tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Status Justice Collaborator dan Maaf Keluarga Brigadir J Dianggap Bisa Ringankan Hukuman Richard
kolase Tribunnews
Bharada E. Status Justice Collaborator dan Maaf Keluarga Brigadir J Dianggap Bisa Ringankan Hukuman Richard 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya tidak mengajukan tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atai Bharada E.

Perlu diketahui, Richard menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Martin menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang sebenarnya dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Richard.

"Kalau menurut keluarga dan kami (tuntutan 12 tahun penjara) itu sudah tidak tepat, karena ada dua hal yang mandatory, yang sangat penting menurut saya, yang menjadi pertimbangan bisa sangat meringankan buat Richard," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Hal pertama yakni rekomendasi status sebagai Penguak Fakta atau Justice Collaborator (JC) yang telah diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Yang pertama adalah dia mendapatkan rekomendasi JC dari LPSK," jelas Martin.

Kemudian hal lainnya yang disebut dapat meringankan hukuman bagi Richard adalah telah memperoleh maaf dari keluarga Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Yang kedua, dia ini sudah dimaafkan dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban," papar Martin.

Martin kembali menekankan bahwa di banyak daerah, pemberian maaf dari keluarga korban telah banyak membuat pelaku atau terdakwa mendapatkan pengurangan hukuman.

Hal ini tentunya berlaku pula bagi Richard Eliezer yang telah memperoleh maaf dari keluarga korban.

"Setahu saya ya, yang sudah puluhan kali tindak pidana di daerah maupun di kota, kalau kita sudah dimaafkan saja, mendapatkan maaf saja ini ekstrem sekali pengurangan pidananya," tutur Martin.

Terlebih Richard juga telah menjadi JC dalam kasus ini dan membantu menguak fakta yang ada.

"Apalagi sudah menjadi Justice Collaborator dan sudah membantu penegak hukum untuk membuka perkara ini," pungkas Martin.

Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi Korban Dua Kali

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas