Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamendes Budi Arie: Usulan Jabatan Kades 9 tahun Perlu Kajian Mendalam

Wamendes PDTT Budi Arie mengatakan usulan masa jabatan Kades jadi 9 tahun harus di kaji serius dan mendalam serta melibatkan seluruh pihak.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wamendes Budi Arie: Usulan Jabatan Kades 9 tahun Perlu Kajian Mendalam
Kemendes PTT
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi di Pendopo Bupati Banyuwangi, Kamis (31/3/2022). Wamendes PDTT Budi Arie mengatakan usulan masa jabatan Kades jadi 9 tahun harus di kaji serius dan mendalam serta melibatkan seluruh pihak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menanggapi soal usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.

Menurut Budi Arie, usulan itu harus di kaji serius dan mendalam serta melibatkan seluruh pihak.

Karena di tingkat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) perlu implementasi yang utuh serta komperhensif. 

"Karena periode Kades di desa- desa di pilih tidak serentak. Karakteritik desa- desa di Indonesia juga sangat beragam dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote," kata Budi Arie, Senin (23/1/2023).

Budi Arie juga menyebut, bahwa hal yang utama harus diperhatikan adalah aspirasi dari warga desa. 

Sebab, pembangunan desa harus diabadikan seluruhnya untuk kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan warga desa.

"Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun.  Wacana Masa jabatan Kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik tapi betul-betul keinginan untuk membangun dan memajukan desa," ucap Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) itu.

Berita Rekomendasi

Menurut Budi Arie, masa depan Indonesia juatru ada di Desa

"Jadi membangun dan memajukan desa adalah upaya memajukan desa.
Indonesia maju akan terwujud jika desa- desa nya maju," jelasnya.

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas