Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji yang Diterima

Anggota PPS Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Inilah besaran gaji dan santunan yang diterima.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Anggota PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji yang Diterima
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. - Anggota PPS untuk Pemilu 2024 telah dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Berikut rincian gaji dan santunan yang diterima. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah resmi dilantik pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Dengan dilantiknya anggota PPS Pemilu 2024, merupakan tahap akhir dari seleksi PPS Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan sejak 19 Desember 2022.

Bagi anggota PPS Pemilu 2024 yang telah dilantik, akan langsung mulai bekerja pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Seluruh anggota PPS Pemilu 2024 yang bertugas, nantinya akan mendapatkan upah berupa gaji dan santunan.

Aturan gaji PPS Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian gaji PPS Pemilu 2024:

Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Ketahui Syarat Menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara

Gaji PPS Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

1. Ketua: Rp 1,5 juta

2. Anggota: Rp 1,3 juta

3. Sekretaris: Rp 1,15 juta

4. Pelaksana: Rp 1,05 juta

5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024

Selain kenaikan gaji PPS, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun rincian santunan yang diberikan yakni sebagai berikut, dikutip dari kalbar.kpu.go.id:

1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.

Baca juga: VIRAL! Kabur Dari Resepsi Pernikahan Demi Jadi PPS, Sebenarnya Apa Sih Untungnya Jadi PPS?

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

- Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK

Baca juga: Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024

- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024

- Masa tenang: 23-25 Juni 2024

- Pemungutan suara: 26 Juni 2024

- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas