Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Perkenalan Ricky Rizal Berawal Jadi Ajudan Ferdy Sambo saat Masih Jabat Kapolres Brebes

Saat menjadi ajudan tersebut, Ricky mengenal Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kapolres Brebes pada 2013.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Awal Perkenalan Ricky Rizal Berawal Jadi Ajudan Ferdy Sambo saat Masih Jabat Kapolres Brebes
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal. Awal Perkenalan Ricky Rizal Berawal Jadi Ajudan Ferdy Sambo saat Masih Jabat Kapolres Brebes 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal mengungkap awal mula perkenalan dengan Ferdy Sambo.

Saat itu, dia mengenal Sambo saat masih menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.

Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). 

Awalnya, Ricky menjelaskan bahwa dirinya memang pertama kali mendapat penugasan di Polres Brebes.

Lalu, dia beberapa kali pernah menjabat sebagai supir atau ajudan Kapolres Brebes pada 2009 hingga 2013.

"Saya dididik selama 11 bulan dan setelah dilantik saya ditempatkan di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Selama saya bekerja sebagai anggota Polri di Polres Brebes, tiga kali saya dipercaya menjadi driver/ADC Kapolres Brebes, yaitu pada tahun 2009, 2010 dan 2013," kata Ricky Rizal.

Saat menjadi ajudan tersebut, Ricky mengenal Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kapolres Brebes pada 2013. Dia menemani menjadi ajudan Sambo hingga 2015 di Polres Brebes.

Berita Rekomendasi

"Saya selalu berusaha bekerja sebaik mungkin menjalankan tugas dan tanggung jawab dimanapun saya ditempatkan. Pada Tahun 2013 Bapak Ferdy Sambo memimpin Polres Brebes. Beliau menjabat sebagai Kapolres hingga tahun 2015," jelas Ricky.

Ricky menuturkan bahwa Sambo pun mendapatkan tugas baru menjadi Wadir Krimum Polda Metro Jaya pada 2015. Lalu, dia pun dikembalikan ke Satuan Lalu Lintas Polres Brebes.

Menurutnya, pengalamannya sebagai ajudan telah mempengaruhi pola pikirnya dalam bertugas sebagai anggota Polri. Yakni, anggota Polri harus memiliki inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Beberapa kali dipercaya melaksanakan tugas sebagai driver/ADC seorang pimpinan secara tidak langsung berpengaruh terhadap pola pikir saya mengenai tugas dan tanggung jawab seorang anggota Polri. Bahwa seorang anggota Polri tidak hanya menjalankan tugas rutinitas saja, tetapi harus dapat berkembang dan berinovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tukas Ricky.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Irfan Widyanto Hadapi Tuntutan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas JPU.

Sebelum Ricky Rizal, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar Brigadir J dihukum pidana 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas