Fakta Terkait Sidang Pendiri ACT Ahyudin atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi Korban Pesawat Jatuh
Simak fakta sidang mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT, Ahyudin dalam kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.
Penulis: Rifqah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait sidang mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT, Ahyudin dalam kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 dari PT Boeing.
Diketahui bahwa sidang Ahyudin digelar hari ini, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ahyudin ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti menyelewengkan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 dari PT Boeing.
Selain Ahyudin, terdapat dua petinggi ACT lainnya yang juga terseret dalam kasus tersebut.
Dua petinggi ACT itu adalah Senior Vice Presiden, Ibnu Khajar dan Anggota Dewan Presidium ACT, Heriyana Hermain.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ahyudin, Pendiri ACT Selewengkan Dana Korban Pesawat Jatuh, Vonis 3,5 Tahun Penjara
Simak fakta-fakta sidang kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 dari PT Boeing, sebagai berikut:
Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada terdakwa Ahyudin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.
Baca juga: Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Pendiri ACT Ahyudin 3,5 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Ahyudin dinyatakan melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup Hakim Hariyadi.
Vonis Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ahyudin diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan kepada Ahyudin dengan oidana empat tahun penjara karena penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 dari PT Boeing.
Hadir secara Online
Dalam sidang hari ini, Selasa (24/1/2023), Ahyudin diketahui mengikuti persidangan dari tempatnya ditahan dengan melalui sambungan video conference dari Rutan Bareskrim Polri.
Kehadiran Ahyudin di ruang sidang tersebut terpantai hanya diwakili oleh Tim Kuasa Hukum pribadinya.
Kemudian, sebelum persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi menanyakan soal kondisi kesehatan Ahyudin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi
"Saudara terdakwa Ahyudin sehat-sehat?" tanya majelis hakim Hariyadi dalam persidangan.
"Sehat yang mulia," jawab Ahyudin dari sambungan video conference.
"Baik untuk (sidang) hari ini agendanya pembacaan putusan ya," ucap Hakim Hariyadi yang langsung dijawab siap oleh Ahyudin.
Soal Ajukan Banding, Ahyudin Masih Pikir-pikir
Atas putusan tersebut, Ahyudin menyatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir untuk tentukan langkah hukum selanjutnya, yakni terkait dengan pengajuan banding.
Hal tersebut terungkap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Ahyudin untuk menanggapi putusan vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya majelis hakim Hariyadi dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ahyudin.
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Miliki Anak Kecil, Pendiri ACT Ahyudin Minta Dibebaskan
Selain Ahyudin, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan bahwa mereka masih pikir-pikir untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami juga ambil sikap pikir-pikir," kata jaksa dalam sidang.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua pihak menentukan sikap.
"Jadi sidang ini telah selesai. Dan sidang dinyatakan ditutup," tutur Hakim Hariyadi.
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Minta Maaf Kepada Pemerintah dan Keluarga Ahli Waris Korban Lion Air JT-610
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman empat tahun penjara.
Tiga terdakwa tersebut adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Vice President Operational ACT yakni Hariyana Hermain.
Dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk para korban kecelakaan Pesawat Lion Air 610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu akibat kegagalan teknis.
JPU mengatakan bahwa Yayasan ACT sudah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.
Yayasan ACT menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebanyak Rp138.546.388.500.
Namun, dana bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air hanya sebanyak Rp20.563.857.503.
Baca juga: Hariyana Hermain Sebut Jaksa Tak Rincikan Pihak Korban Dalam Kasus Dana Donasi ACT
Dana BCIF yang digunakan oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial, sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” tegas JPU.
“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” imbuh JPU.
Maka, atas perbuatan tiga terdakwa petinggi ACT tersebut, mereka terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)