Ferdy Sambo: Media Framing dan Produksi Hoax Terhadap Saya Sebagai Terdakwa!
Terdakwa Ferdy Sambo menuding media massa telah melakukan framing dan memproduksi hoax terhadap dirinya sebagai terdakwa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menuding media massa telah melakukan framing dan memproduksi hoax terhadap dirinya sebagai terdakwa.
Adapun hal itu disebutnya telah dilakukan sepanjang pemeriksaannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, pemberitaan media massa telah mempengaruhi tekanan massa hingga persepsi publik mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan, berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik," kata Sambo.
Bahkan, kata Ferdy Sambo, media massa telah mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak. Termasuk, juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi.
"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," jelas Sambo.
Ia menuturkan bahwa semua pihak seharusnya menghormati praduga tidak bersalah. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan umum butir ketiga huruf c KUHAP, demikian pula pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.
Baca juga: Ricky Rizal Bantah Setuju Membantu Ferdy Sambo untuk Eksekusi Brigadir J
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.