Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Tetap Bantah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Klaim Sempat Minta Setop Tembakan

Ferdy Sambo tetap mengaku tak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ferdy Sambo Tetap Bantah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Klaim Sempat Minta Setop Tembakan
Wartakota/Yulianto, Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) (kiri), dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (kanan). Ferdy Sambo tetap mengaku tak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo tetap mengklaim tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaannya, Ferdy Sambo masih kukuh menyebut perintah 'hajar', bukan 'tembak' Brigadir J.

Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo saat menjelaskan momen ketika melintasi rumah dinas Duren Tiga dan melihat Brigadir J di depan rumah.

Seketika itu, kemarahan Ferdy Sambo meluap atas pelecehan yang diduga dialami Putri Candrawathi.

"Segera saya perintahkan ADC dan sopir menghentikan mobil yang saya tumpangi, masuk ke dalam rumah dan meminta Kuat Maruf yang kebetulan berada di sana untuk memanggil Ricky dan Yosua agar menemui saya," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ferdy Sambo mengakui sedang dalam kondisi amarah yang memuncak saat mengonfirmasi kepada Brigadir J atas tindakan pelecehan.

Berita Rekomendasi

"Namun Yosua menjawab dengan lancang, 'Kurang ajar bagaimana komandan?' Seolah tidak ada satu apa pun yang terjadi, kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada di benak saya saat itu," ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo lalu menyatakan bahwa kalimat yang diucapkan kepada Bharada E adalah 'hajar'.

"Namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad, kamu hajar Chad.' Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua."

"Peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan Yosua jatuh dan meninggal dunia," kata Ferdy Sambo.

Namun, hal ini berbeda dengan keterangan Bharada E yang mengaku saat itu perintahnya adalah 'tembak Chad'.

Baca juga: Pledoi Ferdy Sambo: Saya Dituding Bandar Narkoba, Selingkuh, LGBT hingga Punya Bunker Penuh Uang

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. (Tribunnews/JEPRIMA)

Ferdy Sambo Mengaku Sempat Coba Hentikan Bharada E

Saat melihat Bharada E memberondongkan peluru ke tubuh Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku langsung meminta Bharada E menyetop tembakannya.

Saat itu, Ferdy Sambo sadar bahwa tembakan Bharada E akan berakibat fatal dan bisa menghilangkan nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo juga mengaku langsung bergegas keluar dan memerintahkan Prayogi segera memanggil ambulans untuk menyelamatkan nyawa Brigadir J.

"Kejadian tersebut begitu cepat, setop berhenti, saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," katanya.

"Lantas saya segera keluar memerintahkan Prayogi untuk segera memanggil ambulans sebagai upaya memberikan pertolongan bagi almarhum Yosua," lanjut Ferdy Sambo.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Masih Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang

Melihat keadaan tersebut, Ferdy Sambo lalu menggunakan imajinasi dan pengalamannya sebagai penyidik untuk merekayasa situasi dengan cerita yang masuk akal.

"Maka sesaat setelah peristiwa penembakan yang dilakukan Richard Eliezer, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman untuk mengatasi keadaan tersebut," ujar Ferdy Sambo.

"Saya segera mencocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang layak sebagai cara untuk melindungi Richard Eliezer. Imajinasi saya bekerja," jelas dia.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ada enam poin hal yang memberatkan yang diungkap oleh jaksa untuk Ferdy Sambo.

"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terdakwa, perkenankan lah kami mengungkapkan hal-hal yang kami pertimbangkan untuk tuntut pidana," ucap jaksa.

Baca juga: Akui Perintahkan Rusak Barang Bukti, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Terdakwa Obstruction of Justice

Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," lanjut jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Jaksa juga menyebut, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," jelas jaksa.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. 

"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," tambah jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Harapan Keadilan untuk Dirinya Masih Ada Meski Hanya Setitik

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa ada pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.

Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmojo) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas