Jemaah Indonesia Diduga Lakukan Pelecehan di Masjidil Haram, Kemenag: Sudah Didampingi Pengacara
Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengungkapkan Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kepada jemaah umrah Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
Kemenlu, kata Anna, telah memberikan pengacara untuk mendampingi jemaah Indonesia tersebut.
"Kami memang sudah koordinasi dengan pihak Kemenlu. Setahu kami pihak Kemenlu sudah memberikan pendampingan. Sudah ada lawyer yang menangani itu," kata Anna di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Dirinya mengungkapkan selama ini Kemenag telah memberikan pembekalan terhadap biro perjalanan umrah.
Pembekalan ini terkait aturan yang diterapkan di Tanah Suci selama penyelenggaraan umrah maupun haji.
"Tugas Kemenag melalui ditjen PHU memberikan pembekalan terhadap travel umrah. Itu kan sudah dilakukan secara reguler," ucap Anna.
Mengenai aturan haji maupun umrah, menurut Anna, sama ini bersifat dinamis.
Sehingga pembekalan selalu diberikan kepada para penyelenggara perjalanan umrah.
"Bagaimana penyelenggaraannya dan aturan yang harus ditaati di sana. Haji saja kan ada aturan yang baru selalu dinamis dan kita menginformasikan ke penyelenggara umrah. Jadi memang tugasnya melakukan pembekalan ke travel itu," pungkas Anna.
Sebelumnya, kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Muhammad Said (MS), pria berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah, Mekkah, Arab Saudi.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum guna Ringankan Hukuman WNI yang Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah
Judha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
Alhasil, kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.