Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi, 3 Mantan Petinggi ACT Bakal Divonis Hari ini

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi, 3 Mantan Petinggi ACT Bakal Divonis Hari ini
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 yakni Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap terhadap tiga terdakwa kasus penyelewengan dana donasi dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 oleh Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni, mantan Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin, mantan Presiden ACT Ibnu Khajar, dan mantan Dewan Pembina ACT Hariyana binti Hermain.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, pukul 09.00 WIB. Peradilan tersebut dihelat secara terbuka.

"Agenda untuk putusan," tulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (24/1/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.

Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Minta Maaf Kepada Pemerintah dan Keluarga Ahli Waris Korban Lion Air JT-610

Adapun terdakwa lain yang turut dituntut dalam perkara ini adalah, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.

BERITA REKOMENDASI

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Dalam sidang tuntutan ketiga terdakwa menghadiri sidang dengan agenda tuntutan tersebut melalui daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.

Total dana yang diselewengkan yaitu sebesar Rp117.982.530.997.

Ketiganya diyakini jaksa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas