Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Kesehatan secara Komprehensif, Tidak Grasak-Grusuk
Netty Prasetiyani Aher, berharap RUU Kesehatan yang dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah harus dapat mendorong reformasi kesehatan di Indonesia
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher, berharap RUU Kesehatan yang dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah harus dapat mendorong reformasi kesehatan di Indonesia.
"RUU Kesehatan saat disahkan menjadi UU diharapkan dapat memajukan reformasi kesehatan di Indonesia, bukan malah menyebabkan kemunduran. Oleh karena itu, RUU ini harus dibahas dengan matang, komprehensif dan tidak grasak-grusuk sebagaimana yang pernah terjadi di RUU Ciptakerja," kata Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
"Semua mekanisme dan aturan main dalam penyusunan RUU harus dihormati dan dijalankan. Selain itu dengan metode omnibus law dan pembahasan yang ‘ngebut’ berapa banyak UU yang tidak berlaku, pasal yang hilang, dan esensi yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Netty Prasetiyani Aher juga berharap RUU ini nantinya dapat menyelesaikan masalah-masalah klasik yang sampai saat ini masih menghantui kesehatan di Indonesia.
"Penyelesaian problem krusial seperti kekurangan nakes, kesenjangan kualitas dan pemerataan SDM serta fasilitas kesehatan di daerah-daerah, pendidikan profesi, pelayanan kesehatan prima, pengentasan stunting dan sebagainya harus menjadi perhatian utama," ujar Netty Prasetiyani Aher.
Legislator asal Jawa Barat ini juga meminta agar penyusunan RUU ini dapat menampung berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan langsung.
"Masukan-masukan yang positif dari masyarakat, organisasi profesi, pakar kesehatan dan lain-lain harus ditampung, diakomodir dan diimplementasikan. Dengarkan suara-suara tersebut dengan baik dan bijaksana. Kita tidak ingin setelah RUU tersebut disahkan, baru terlihat banyak bolongnya di sana-sini," ucapnya.
Lebih lanjut Netty Prasetiyani Aher menyinggung soal metode yang digunakan dalam penyusunan RUU tersebut.
“Apakah metode omnibus law cocok digunakan untuk membahas kebutuhan kesehatan sebagai hak fundamental rakyat? Karena akan ada 13 UU yang terdampak di dalamnya,” pungkas Netty.