Fraksi PKB DPR Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap hingga Usia 60 Tahun
Fraksi PKB DPR RI memastikan tidak akan mengutak-atik Pasal 53 dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI memastikan tidak akan mengutak-atik Pasal 53 dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan demikian perangkat desa tetap bisa menduduki jabatannya hingga usia 60 tahun.
Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Mereka menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya kejelasan status kepegawaian perangkat desa, penerbitan nomor induk perangkat desa, hingga kepastian masa kerja para perangkat desa.
Fraksi PKB DPR RI menerima perwakilan pengunjuk rasa.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MPO APDESI: Ini Godaan Parpol dan Politisi Jelang Pemilu 2024
Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin, Anggota Komisi II Fraksi PKB Mohammad Thoha, dan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKB Ibnu Multazam.
“Persoalan periodesasi masa jabatannya hanya terkait kedudukan dari kepala desa. Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang intinya usia masa jabatan hingga 60 tahun,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin saat menerima perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia, di ruang Fraksi PKB DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Yanuar mengatakan seiring unjuk rasa kepala desa beberapa waktu lalu memang beredar isu liar.
Diantaranya jika periodesasi jabatan dari para perangkat desa akan sama dengan kepala desa. Situasi ini cukup meresahkan para perangkat desa di bawah.
“Kalau kita tangkap memang ada upaya membenturkan kepala desa dan perangkat desa di bawah. Ini yang harus kita antisipasi Bersama, jangan sampai upaya untuk mempercepat pembangunan desa diwarnai gesekan di internal pemerintah desa,” katanya.
Yanuar menilai perangkat desa seperti halnya aparatur negara yang lain membutuhkan jaminan kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian.
Selama ini para perangkat desa memang menghadapi banyak kendala terkait dengan tingkat kesejahteraan dan status kepegawaian.
“Maka wajar jika hari-hari ini seiring dengan kian berdayanya desa para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan,” katanya.
Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan saat ini Pemerintah Desa memegang peran penting dalam percepatan pembangunan nasional.
Seiring adanya dana desa dan kejelasan fokus pembangunan melalui arahan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, banyak terobosan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa.
“Harus diakui beban kerja dari pemerintah desa termasuk perangkat desa ini berat, maka sudah sewajarnya jika pemerintah mulai memikirkan bagaimana kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian dari para perangkat desa ini,” katanya.
Kendati demikian, Yanuar mengingatkan perangkat desa bahwa upaya berbagai perbaikan pembangunan desa melalui revisi UU Desa membutuhkan mekanisme dan tahapan formal.
Yang pasti DPR sepakat akan memasukan revisi UU Desa agar masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Hal itu akan menjadi pintu masuk pembahasan yang nantinya akan dilakukan DPR Bersama pemerintah.
“Kami mohon bapak ibu memahami proses ini sehingga bisa bersabar. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa Desa bisa segera dilakukan,” pungkasnya.