Pemerintah Targetkan Partisipasi Politik Masyarakat di Pemilu 2024 Capai 80 Persen
Ia menambahkan bahwa partisipasi politik publik dari tahun ke tahun selalu meningkat. Peningkatan tersebut kata dia, bahkan terjadi saat pandemi Covid
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan angka yang tinggi dalam tingkat partisipasi publik dalam perpolitikan nasional, khususnya di Pemilu 2024 mendatang.
“Di tahun 2024 target kita pemerintah partisipasi politik masyarakat itu di ambang 79,5 persen,” kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Risnandar Mahiwa dalam sebuah Webinar Kemendagri, Rabu (25/1/2023).
Ia menambahkan bahwa partisipasi politik publik dari tahun ke tahun selalu meningkat. Peningkatan tersebut, kata dia, bahkan terjadi saat pandemi Covid-19 kemarin.
Baca juga: KPU Minta Ketegangan Antar-Parpol Diakhiri dalam Hadapi Pemilu Serentak
Guna mencapai target tersebut, pemerintah pun mengajak semua pihak, termasuk organisasi masyarakat atau ormas untuk mendorong target tersebut.
Hal itu, kata Risnandar, bisa dimulai dari internal ormas meningkatkan kesadaran terkait pentingnya Pemilu, sehingga ketika Pemilu Serentak nanti dilaksanakan dapat hadir secara langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Karena tujuan dari semakin kita berpemilu semakin matang kita dalam mewujudkan keinginan bangsa,” katanya.
Di sisi lain, Risnandar mengakui bahwa sentimen politik identitas sulit untuk dihindari pada Pemilihan Umum. Sebab Indonesia merupakan negara majemuk dengan berbagai suku, ras dan agama.
Kendati demikian, ia pun berharap agar Pemilu nanti dapt menjadi ajang persaingan sehat memilih calon pemimpin negeri, menjadi Indonesia yang lebih baik lagi.
“Komitmen dari Kemendagri, pemerintah bahwa kondisi-kondisi ini bagian proses dalam konteks pemilu tetapi secara substansial proses-proses ini tidak mengalahkan dari pencapaian daripada tujuan bernegara,” kata Risnandar.
Baca juga: Muhammadiyah Siap Mengawal Pemilu Dilaksanakan Sesuai Jadwal 5 Tahun Sekali
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
Baca juga: Kemendagri: Pemilu 2024 Tantangannya Beda, Melawan Algoritma
Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.