Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindir Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Dia Tunjukkan Kebodohannya, Mengaku Manusia Terhormat

Rosti Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo 'menelanjangi dirinya sendiri' saat secara bangga mengaku telah berkontribusi di Polri selama 26 tahun.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sindir Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Dia Tunjukkan Kebodohannya, Mengaku Manusia Terhormat
Wartakota/Yulianto
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Sindir Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Dia Tunjukkan Kebodohannya, Mengaku Manusia Terhormat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo 'menelanjangi dirinya sendiri' saat secara bangga mengaku telah berkontribusi di Polri selama 26 tahun.

Menurutnya, apa yang disampaikan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang anaknya itu 'bertolak belakang' dengan apa yang dilakukan saat ini.

"Dia mengatakan, ia bekerja selama 26 tahun di penegak hukum di tubuh Polri. Dia mengaku dia adalah manusia terhormat. Tapi di dalam pembunuhan berencana kepada anak saya, dia menerima sumber dari malapetaka dari sepihak," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Ferdy Sambo, kata Rosti, mengaku sebagai manusia terhormat namun tindakannya membunuh seorang manusia menunjukkan bahwa sebenarnya ia bukan merupakan golongan yang layak dihormati.

Selain itu, Rosti menegaskan bahwa terlibat dalam kasus pembunuhan membuat Ferdy Sambo tampak seperti orang bodoh.

"Jadi, di sana dia menunjukkan kebodohannya sendiri yang mengatakan dia terhormat, namun di perbuatan ini, dia adalah pemimpin yang tidak berhasil atau tidak terhormat di dalam segala pekerjaan maupun tugasnya," jelas Rosti.

Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa kemarin.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer tengah memberikan pledoi pada Rabu ini.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Tuntutan Ringan Putri Candrawathi, Rosti: Dia Perempuan Penuh Dusta

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas