Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Disidang Terkait Peredaran Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Cs Segera Disidang Terkait Peredaran Narkoba
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.

Sebab berkas perkara kasus peredaran narkoba yang menyeretnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.




Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (25/1/2023).

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Polisi: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa tak Berhenti di Bandar Alex Bonpis

Selain Teddy, berkas perkara enam tersangka lainnya juga telah dilimpahkan pada hari yang sama.

Mereka ialah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

BERITA TERKAIT

Dari pelimpahan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Barat telah menyiapkan dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan nanti.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan," ujar Anang.

Sebelumnya, berkas ketujuh tersangka telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap oleh jaksa peneliti.

Dalam perkara ini, telah disita berang bukti berupa sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni 5,1549 gram dan milik AKBP Dody Prawiranegara 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.

Kemudian ada pula barang bukti tersangka Muhammad Yasir berupa sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Para tersangka pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas