YKMI Protes SE Kementerian Kesehatan Terkait Vaksin Booster Kedua
Surat Edaran itu ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan protes keras pada Kementerian Kesehatan atas terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Surat Edaran itu ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
"Penetapan jenis vaksin untuk booster kedua masih mencampurkan antara jenis vaksin yang tidak memiliki sertifikat halal,” kata Ahmad Himawan, ketua umum YKMI di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Halau Info Hoaks Soal Vaksin Covid-19 Dosis Keempat
YKMI sangat menyayangkan jenis vaksin yang belum halal masih diberikan dalam program booster kedua itu.
“Padahal telah ada putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah harus menjamin kehalalan jenis vaksin,” tegasnya lagi.
Ditambahkan Himawan lagi, tidak mengindahkan putusan MA terkait vaksin agar tidak merugikan umat Islam di Indonesia.
“Dirjen P2P Kemenkes jelas tidak mengindahkan Putusan MA, UU Jaminan Produk Halal yang kini masuk dalam Perppu Cipta Kerja, ini pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.
Semestinya, sambung Himawan, Kemenkes bertindak mematuhi hukum dengan tanpa alasan yang selalu dibuat-buat.
“Ini bukan lagi darurat karena kondisi kedarutan sudah jelas tidak ada lagi, jadi mengapa masih digunakan vaksin yang belum bersertifikat halal untuk booster kedua?” katanya tegas.
Sementara itu, tambahnya, jenis vaksin yang bersertifikat halal telah banyak tersedia dan ready stok.
“Jadi mengapa masih diberikan yang (vaksin) haram itu, ini jelas tidak berkeadilan, dan tidak nasionalis karena jenis vaksin yang halal sudah bisa diproduksi dalam negeri,” kata dia.
Seperti diketahui, jenis vaksin yang memiliki sertifikat halal kini tersedia cukup banyak.
Diantaranya vaksin merah putih, Sinopharm, zifivax, Sinovac.
“Harusnya jenis vaksin ini yang diprioritaskan agar umat Islam Indonesia tidak dirugikan secara hukum,” ujarnya.
YKMI mengatakan akan melakukan upaya hukum baik secara pro Justitia dan turun ke jalan terkait vaksin tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.